Setelah Unpad, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani Maming Dibebaskan
Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan kampus tidak boleh menjadi benteng bagi koruptor.
Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani Maming.
“KPK meyakini bahwa kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dalam keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa pada Sabtu (19/10/2024).
Meski demikian, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum Unpad.
KPK juga menolak berkomentar tentang kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait kasus Mardani Maming.
“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ungkap Tessa.
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas, Fokus Dalami Peran Individu |
![]() |
---|
Mobil Anak Viral, KPK Telusuri Harta Wali Kota Prabumulih: LHKPN Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.