AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K.
AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi adalah lulusan Akpol tahun 2003 yang telah meninggal dunia saat menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Perjalanan karier
Karier AKBP Muhammad Yoga telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Selain itu, Yoga juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Karimun.
Tak sampai di situ, alumni Akpol 2003 ini juga pernah menjabat sebagai Kasat Polair Polres Karimun.
Karier AKBP Muhammad Yoga makin moncer setelah ia didapuk menjadi penyidik tindak pidana korupsi ahli madya KPK.
Pada tahun 2024, AKBP Yoga kemudian diangkat sebagai Kapolres Boyolali.
Baca juga: Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.
Harta kekayaan
AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,6 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 28 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik AKBP Muhammad Yoga.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.100.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 132.5 m2/81 m2 di KAB / KOTA KOTA BATAM , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
Sumber: TribunnewsWiki
AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi
Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi
Kapolres Boyolali
Kapolres Boyolali Kecelakaan Meninggal
Polri
Pamen Polri
Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Segera Ganti Kapolri Listyo Sigit: Sudah Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Bigmo Kembali Aktif di Youtube, Disambut Hujatan dan Dukungan: Ditunggu Blunder Selanjutnya |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Polri Segera Cari 3 Pendemo yang Dilaporkan Masih Hilang |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Daru Belum Terima Laporan Perkembangan Perkara, Surat ke Kapolri Tak Dibalas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.