Bantah Replik JPU, Gazalba Saleh Bacakan Duplik Berjudul Dalih Loncat Katak ala Penuntut Umum KPK
Hakim Agung nonaktif itu menyebutkan duplik pribadi yang ia bacakan berjudul dalih loncat katak ala penuntut umum pemberantasan korupsi.
“Demikiannya dalam hal perkara a quo penuntut umum dalam menuntut terdakwa telah melalui proses yang panjang karena ada dasar yang dijadikan acuan,” tegas jaksa KPK.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Gazalba Saleh Ngotot Temukan Batu Permata Merah Muda di Kebun Australia
Dasar tersebut kemudian, kata jaksa KPK dikaitkan dengan fakta-fakta yang terkuak di persidangan. Serta nilai-nilai keadilan, bukan hanya rasa keadilan dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
“Hal-hal tersebut telah kami pertimbangkan bagaimana dalam uraian hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kami. Karena kami menyadari sepenuhnya sebagai manusia dan hamba Allah SWT semua dipertanggungjawabkan dari apa yang telah kami kerjakan di dunia ini. Termasuk dalam menuntut diri terdakwa sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum,” tegas jaksa KPK.
Kemudian jaksa KPK di persidangan memohon kepada majelis hakim agar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya ditolak.
“Memohon pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya dinyatakan ditolak. Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” tandas jaksa KPK.
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |
![]() |
---|
KPK Analisis Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung di Manokwari |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.