Rabu, 1 Oktober 2025

Bantah Replik JPU, Gazalba Saleh Bacakan Duplik Berjudul Dalih Loncat Katak ala Penuntut Umum KPK

Hakim Agung nonaktif itu menyebutkan duplik pribadi yang ia bacakan berjudul dalih loncat katak ala penuntut umum pemberantasan korupsi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). 

“Demikiannya dalam hal perkara a quo penuntut umum dalam menuntut terdakwa telah melalui proses yang panjang karena ada dasar yang dijadikan acuan,” tegas jaksa KPK.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Gazalba Saleh Ngotot Temukan Batu Permata Merah Muda di Kebun Australia

Dasar tersebut kemudian, kata jaksa KPK dikaitkan dengan fakta-fakta yang terkuak di persidangan. Serta nilai-nilai keadilan, bukan hanya rasa keadilan dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

“Hal-hal tersebut telah kami pertimbangkan bagaimana dalam uraian hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kami. Karena kami menyadari sepenuhnya sebagai manusia dan hamba Allah SWT semua dipertanggungjawabkan dari apa yang telah kami kerjakan di dunia ini. Termasuk dalam menuntut diri terdakwa sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum,” tegas jaksa KPK.

Kemudian jaksa KPK di persidangan memohon kepada majelis hakim agar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya ditolak.

“Memohon pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya dinyatakan ditolak. Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” tandas jaksa KPK.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved