Kerusakan Lingkungan yang Rugikan Negara Rp 271 T di Kasus Timah Akibat Penegakkan Hukum Tidak Jalan
Pandangan itu Majelis Hakim sampaikan ketika memeriksa lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah
"Setahu Yang Mulia ini keterkaitan dengan dinas Lingkungan Hidup yml, jadi DLH harus juga bertanggung jawab atas dokumen Amdal yg dikeluarkan, ada fungsi pengawasan," pungkas Julius.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
VIDEO Konflik Panjang Buaya dan Manusia Akibat Penambangan Timah Ilegal |
![]() |
---|
Membaca Arah Penegakan Hukum dalam Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum, Prof Harris Arthur Hedar: Syarat Mutlak Keadilan Sosial |
![]() |
---|
Prabowo Terima Laporan 1.063 Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun |
![]() |
---|
Hadir di Sulsel, Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.