Korupsi di PT Timah
Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa eks marketing PT TIN Fandy Lingga.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa eks marketing PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Fandy Lingga.
Sidang ditunda dikarenakan terdakwa Fandy Lingga secara mendadak kesehatannya menurun.
Fandy Lingga merupakan adik dari pengusaha Hendry Lie, pemilik PT TIN yang sudah divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025), mengungkap kondisi Fandy Lingga saat hakim menanyakan keadaan terdakwa.
"Mohon izin Yang Mulia, pembacaan putusan namun dari terdakwa, kami mendapat kabar beliau sedang sakit tiba-tiba drop kondisi kesehatannya," kata jaksa.
Baca juga: Adik Pengusaha Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi Timah
Kuasa hukum Fandy Lingga pun membenarkan kondisi kesehatan kliennya.
"Betul Yang Mulia saat ini terdakwa sedang menuju rumah sakit. Kami juga sudah menyerahkan surat pembantaran," ucap kuasa hukum.
Mendengar keadaan Fandi Lingga, majelis hakim pun menunda sidang agenda putusan hari ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Majelis hakim akan menunggu kondisi kesehatan terdakwa Fandy Lingga membaik.
"Ok nanti ada pemberitahuan lebih lanjut ya. Sidang ditutup," ucap Hakim Eryusman.
Fandy Lingga dalam sidang sebelumnya sempat hadir menggunakan kursi roda.
Dalam perkara korupsi timah Rp 300 triliun, terdakwa Fandy Lingga, dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa menyatakan Fandy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Fandy Lingga di Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi timah,Fandy Lingga disebut menyetujui pembentukan perusahaan boneka seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai jalur dana untuk membeli bijih timah ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.