Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa eks marketing PT TIN Fandy Lingga.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
FANDY LINGGA - Mantan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga menggunakan kursi roda saat keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Sidang putusan adik bos timah Hendry Lie Senin (11/8/2025) ditunda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa eks marketing PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Fandy Lingga.

Sidang ditunda dikarenakan terdakwa Fandy Lingga secara mendadak kesehatannya menurun.

Fandy Lingga merupakan adik dari pengusaha Hendry Lie, pemilik PT TIN yang sudah divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025), mengungkap kondisi Fandy Lingga saat hakim menanyakan keadaan terdakwa.

"Mohon izin Yang Mulia, pembacaan putusan namun dari terdakwa, kami mendapat kabar beliau sedang sakit tiba-tiba drop kondisi kesehatannya," kata jaksa.

Baca juga: Adik Pengusaha Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi Timah

Kuasa hukum Fandy Lingga pun membenarkan kondisi kesehatan kliennya.

"Betul Yang Mulia saat ini terdakwa sedang menuju rumah sakit. Kami juga sudah menyerahkan surat pembantaran," ucap kuasa hukum.

Mendengar keadaan Fandi Lingga, majelis hakim pun menunda sidang agenda putusan hari ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Majelis hakim akan menunggu kondisi kesehatan terdakwa Fandy Lingga membaik.

"Ok nanti ada pemberitahuan lebih lanjut ya. Sidang ditutup," ucap Hakim Eryusman.

Fandy Lingga dalam sidang sebelumnya sempat hadir menggunakan kursi roda.

Dalam perkara korupsi timah Rp 300 triliun, terdakwa Fandy Lingga, dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyatakan Fandy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Fandy Lingga di Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus korupsi timah,Fandy Lingga disebut menyetujui pembentukan perusahaan boneka seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati.

Perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai jalur dana untuk membeli bijih timah ilegal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan