Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Pejabat BNPB dan Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
KPK memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Akibat perbuatan mereka itu, para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022 tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang lagi yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.
Mereka telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak Juni 2024 lalu.
Sebelumnya, pengadaan APD untuk Covid-19 sempat bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyidangkan perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp 300 miliar lebih.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu.
Tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.