Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Rp10 Triliun, Eks Bos PT MRA Divonis Bebas

Vonis majelis hakim untuk mantan bos PT MRA ini jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Hal meringankan tuntutan adalah Soetikno menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Emirsyah Satar bersama Soetikno didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir mencapai USD 609 juta atau setara Rp9.874.935.000.000 (Rp9,8 triliun; Rp16.215/USD).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved