Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton, Bos RD Segera Disidang di Pekanbaru

Karena sudah berada di bawah kewenangan penuntut umum, penahanan tersangka RD saat ini dipindah ke Rutan Pekanbaru.

Penulis: Ashri Fadilla
Istimewa
Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II, berupa tersangka RD dan berkas perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 di Dumai, ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. RD merupakan Direktur PT SMIP.Ā  

"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.

"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved