Judi Online
Minim Pengawasan Orangtua, Hampir Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online
Hampir setengah juta anak di Indonesia sudah kecanduan judi online. Usia anak bahkan masih 10 tahun atau kurang.
Di sisi lain, kebutuhan untuk bisa merasa puas atas capaian prestasi tertentu menjadi begitu pentingnya bagi mereka.
"Oleh sebab itu, pelajar menjadi lebih mudah terkena judi online," ujarnya.
Sosiolog Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, mengatakan maraknya judi online akhir-akhir ini, salah satunya karena begitu mudahnya aplikasi judi diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Mudahnya transaksi keuangan dalam judi online juga menjadi pemicu.
Baca juga: Muncul Petisi Tandingan Minta Menkominfo Budi Arie Lanjut Tumpas Judi Online
"Dengan uang Rp 10 ribu saja via pulsa bisa digunakan untuk isi deposit judi online. Pembelian deposit di gerai-gerai minimarket belakangan juga semakin mudah," ujarnya.
Ari mengatakan, keresahan masyarakat tentang judi online ini sebenarnya juga sudah sejak lama. Kasus-kasus soal dampak negatif judi online di masyarakat sudah merebak.
"Tetapi pemerintah kurang responsif," ujarnya.
Pembentukan Satgas untuk meretas judi online seharusnya sudah dilakukan pemerintah sejak dulu."
Kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang berat, menurut Ari, juga menjadi penyebab judi online menjadi begitu maraknya di Indonesia.
"Judi online dianggap menjadi harapan untuk keluar dari kesulitan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DPR Terlibat Judi Online, Transaksi Mencapai Rp 1,9 Miliar
Harus diakui, menurut Ari, permainan judi online memang memicu adrenalin dan rasa penasaran. Bagi pelakunya, ini juga menjadi hiburan yang mudah diakses.
"Tapi ini menimbulkan adiksi, sehingga yang kena bukan hanya orang kepepet ekonomi tapi semua kalangan, termasuk ASN dan pelajar," ujarnya.
Judi online yang beroperasi di ranah sangat privat di gawai masing-masing, membuat kontrol masyarakat sekitar, termasuk keluarga, menjadi sulit dilakukan.
Itu sebabnya, untuk mengatasinya, keseriusan pemerintah sangat diperlukan.
"Sebab, episentrum judi online ada di sistem jaringan internet yang pengawasan dan pengendaliannya berada di bawah pemerintah," tegasnya.
Antisipasi lainnya adalah meningkatkan pengawasan sosial dari lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, mulai dari keluarga, agama, otoritas kewilayahan (RT/RW), dan kelompok-kelompok sipil lainnya.
judi online
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Ai Maryati Solihah
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.