Judi Online
Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan
Hadi mengatakan, dalam dua pekan ke depan Satgas akan menggelar tiga operasi penindakan hukum.
Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.
Kemudian oleh bandar, kata dia, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.
Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Nantinya, kata dia, dalam operasi tersebut pihak yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak para pelaku.
Alasannya, kata dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.
Selain itu, kata dia, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.
"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.
Operasi ketiga, kata dia, adalah terkait dengan game online.
Modusnya, lanjut dia, adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-mini market.
Sasaran operasi Satgas tersebut, kata dia, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.
Baca juga: 4 Gangguan Mental yang Sering Dialami Pemain Judi Online
Karena, kata dia, tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan permainan judi online.
Namun, kata dia, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut.
Untuk itu, kata dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.
Dan terdepan adapah Polri dalam "pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," kata dia.
Langkah keempat, kata dia, Kementerian Kominikasi dan Informatika akan menutup NAP atau Net Access Provider.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.