IKAPI Jadi Bagian Delegasi RI pada Sidang UNCITRAL Terkait Pembentukan Hukum Kepailitan Antarnegara
Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
HO
UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat dalam forum pembahasan tersebut.
“Regulasi kita harus semakin sempurna untuk menangani pailit lintas batas negara, itu yang sedang kami upayakan dan kawal terus,” tambahnya.
Sebagai informasi, IKAPI sebagai organisasi profesi sejak berdiri tahun 2002 silam selalu aktif terlibat dalam pembahasan regulasi mengenai hukum kepailitan di Indonesia.
Sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus dengan lebih dari 1.000 anggota, IKAPI memiliki kepentingan untuk mengawal perbaikan regulasi kepailitan di dalam negeri.
Baca Juga
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian |
![]() |
---|
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
Kemnaker-Kemenkum Perkuat Sinergi di Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.