Jumat, 3 Oktober 2025

Terkesima Jawaban Jusuf Kalla, Hakim Tegur Pengunjung karena Kompak Bertepuk Tangan di Persidangan

Majelis hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) menegur pengunjung sidang karena bertepuk tangan di persidangan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction. 

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Baca juga: JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved