Terkesima Jawaban Jusuf Kalla, Hakim Tegur Pengunjung karena Kompak Bertepuk Tangan di Persidangan
Majelis hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) menegur pengunjung sidang karena bertepuk tangan di persidangan.
Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.
Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.
Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Baca juga: JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi
Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun |
![]() |
---|
Pidato Prabowo di Markas PBB: Indonesia Siap Akui Negara Israel Jika Palestina Merdeka |
![]() |
---|
Prabowo Ultimatum Negara-negara yang Belum Mengakui Palestina: Sejarah Tidak akan Menunggu |
![]() |
---|
Jejak Kehadiran Presiden RI di Sidang Umum PBB: Soekarno-Prabowo Hadir Langsung, Jokowi Cuma Virtual |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi Energi Hingga Pelosok Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.