Jumat, 3 Oktober 2025

Terkesima Jawaban Jusuf Kalla, Hakim Tegur Pengunjung karena Kompak Bertepuk Tangan di Persidangan

Majelis hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) menegur pengunjung sidang karena bertepuk tangan di persidangan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) menegur pengunjung sidang karena bertepuk tangan di persidangan.

Adapun hal itu terjadi saat Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK berikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

"Apakah Pertamina untung atau rugi tahu tidak," tanya hakim di persidangan.

"Tidak. Tapi Begini saya boleh tambahkan kalau suatu kebijakan bisnis hanya dua kemungkinannya merugi atau untung. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN harus dihukum," kata JK.

"Ini bahayanya kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," lanjutnya 

Kemudian terdengar pengunjung sidang kompak bertepuk tangan mendengar jawaban JK tersebut.

Tak lama majelis hakim menegur pengunjung sidang karena bertepuk tangan di persidangan.

"Mohon tidak ada tepuk tangan di sini. Karena di sini bukan menonton. Kita mendengarkan fakta di sini. Tolong jangan bertepuk tangan di persidangan," tegur hakim.

"Kalau memang benar keterangan saksi ini. Dipahami saja masing-masing. Mohon jangan tak perlu bertepuk tangan," jelasnya.

Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved