Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Juru Bicara MK Fajar Laksono, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Plt Karo Humas dan Protokol Budi Wijayanto dalam jumpa pers di Kantor MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ada tiga orang yang telah ditunjuk MK untuk mengisi formasi Anggota MKMK yang merupakan perwakilan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Baca juga: MK Umumkan Bentuk MKMK Permanen Hari Ini
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.