Sabtu, 4 Oktober 2025

Periksa Nurdin Halid, KPK Dalami Dugaan Akses Pengurusan Perkara Lewat Jalur Gazalba Saleh

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid, Selasa (12/12/2023).

tangkap layar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved