Bentuk Satgas, Menhut Raja Juli Targetkan Penetapan 70 Ribu Hektare Hutan Adat di 2025
Penetapan hutan adat jadi langkah penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal pembangunan berkelanjutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan penetapan 70 ribu hektare hutan adat pada tahun 2025.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan perluasan penetapan hutan adat ini jadi bentuk pengakuan pemerintah atas kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Target ini disampaikan oleh Raja Antoni dalam acara penutupan Proyek Dana Untuk Mendukung Perhutanan Sosial dan Hutan Adat (TERRA for Customary Forest) di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Menhut Bentuk Tim Kerja Percepatan Penetapan Hutan Adat, Libatkan UGM, Uncen hingga ITB
“Mungkin tahun ini bisa 70 ribu hektare ditetapkan, saya berharap tentu ini adalah kemenangan kecil untuk menceritakan pada dunia sekaligus memperkuat komitmen kita,” kata Raja Antoni.
Guna mempercepat proses penetapan tahun ini, Menhut juga telah membentuk Satgas Hutan Adat sejak Maret 2025.
Ia berharap pendekatan klaster terhadap konflik teritorial akan mampu mempercepat penyelesaian dan membuka jalan bagi penetapan hutan adat lebih luas. Regulasi juga akan diperbaiki sesuai kondisi lapangan.
“Saya memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat dari bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan claster yang memang bisa cepat diselesaikan dan membangkitkan optimisme kita bersama. Kita akan hadapi bersama masalah di bawah. Mulai dari yang mudah sambil diperbaiki regulasinya,” jelas dia.
Raja Antoni menyatakan, penetapan hutan adat jadi langkah penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat dan alam.
"Dengan fokus kepada peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja sekaligus untuk penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya diantaranya melalui Perhutanan Sosial," katanya.
334 Ribu Hektare Telah Ditetapkan Sejak Tahun 2016
Kemenhut sendiri secara total telah menetapkan 334.092 hektare hutan adat pada periode 2016-2025. Penetapan itu tertuang dalam 161 Surat Keputusan (SK) yang tersebar di 19 provinsi dan 42 kabupaten.
Menhut menegaskan, peran penting masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian hutan. Ia menyebut mereka sebagai 'The Guardian of The Forest' alias penjaga hutan, karena keterlibatan aktif mereka dalam pengelolaan alam secara turun temurun.
"Saya percaya bahwa masyarakat hukum adat menjadi salah satu the guardian of the forest dalam mendukung pengelolan hutan kita secara lestari," ungkapnya.
Kepastian Status Lahan Kunci Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, Pemerintah Diminta Tindak Mafia Tanah dan Selesaikan Konflik Agraria |
![]() |
---|
Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Akan Hambat Investasi |
![]() |
---|
PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat, Cegah Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Cegah Deforestasi, Kemenhut Perketat SOP dan Evaluasi Izin PPKH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.