Jimly Harap Ridwan Mansyur Jadi Tambahan Energi untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap MK
Ridwan Mansyur menggantikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons terkait Ridwan Mansyur resmi menjadi Hakim Konstitusi.
Ridwan Mansyur menggantikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun, pada Desember 2023.
Jimly mengatakan, masuknya Ridwan Mansyur dalam komposisi hakim MK akan menjadi tambahan energi.
Sebab, menurutnya, sosok Ridwan Mansyur merupakan seorang intelektual yang berkualitas.
Hal itu juga, kata Jimly, tentu dapat membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
"Selamat untuk Pak Dr. Ridwan Manshur. Selamat juga untuk MK dengan mendapatkan tambahan energi intelektual yang berkualitas dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK," kata Jimly, kepada Tribunnews.com, pada Jumat (8/12/2023).
Seperti diketahui, MK sempat dirundung badai konflik kepentingan terkait keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diduga memuluskan langkah keponakannya sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024, melalui putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Imbasnya, Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) ad hoc yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar Usman melanggar etik berat sekaligus mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua MK.
Jimly juga berharap Ridwan Mansyur dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK pascaputusan 90.
"Insya Allah," ucap Jimly.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (8/12/2023).
Ridwan Mansyur menjabat sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Oktober 2023.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Tudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Ridwan membacakan sumpah jabatannya.
Prosesi pembacaan sumpah lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ridwan disaksikan oleh Kepala Negara.
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.