2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id
Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Namira Yunia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.