Rabu, 1 Oktober 2025

2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id

Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Editor: Daryono
ereg.pajak.go.id
Tampilan ereg.pajak.go.id/ceknpwp - Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023. 

Apabila berhasil login menggunakan NIK, hal itu berarti Anda telah berhasil memadankan NIK dan NPWP.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

1. Masuk ke laman pajak.go.id/id;

2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login;

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama Profil;

4. Di menu Profil, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK;

5. Terdapat pula 'Data Utama' dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit;

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi';

7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan;

9. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi tersebut;

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil';

11. Di menu 'Ubah Profil', Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Kemenkeu.go.id)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved