Minggu, 5 Oktober 2025

Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Dicegah ke Luar Negeri

Haniv diduga menerima sejumlah gratifikasi yang mencurigakan, termasuk dana sebesar Rp804 juta untuk mendanai fashion show anaknya, serta penerimaan

Tribunnews.com/Herudin
MUHAMMAD HANIV - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Kini, KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Wajib Pajak (WP) dan pihak lain, untuk kepentingan pribadi dan fashion show anaknya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, untuk bepergian ke luar negeri. 

Larangan berpergian ke luar negeri ini dikeluarkan KPK seiring dengan statusnya sebagai Muhammad Haniv sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada 19 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang melarang Haniv bepergian ke luar negeri.

“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tercantum dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. Larangan ini berlaku selama enam bulan.

Keputusan ini dilakukan KPK untuk memudahkan jika penyidik sewaktu-waktu membutuhkan keterangan Muhammad Haniv. 

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Digeledah Kejagung, Jendela Ditempeli Tanda Sita

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, yang dimulai sejak 12 Februari 2025.

Haniv diduga menerima sejumlah gratifikasi yang mencurigakan, termasuk dana sebesar Rp804 juta untuk mendanai fashion show anaknya, serta penerimaan lain dalam bentuk valas senilai Rp6,6 miliar dan penempatan deposito sebesar Rp14,08 miliar.

Pihak KPK menjerat Muhammad Haniv dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Dan pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Muhammad Haniv meski telah menetapkannya sebagai tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved