Judi Online
Pakar Hukum: Aparat Harus Membuktikan Keterlibatan Sejumlah Artis dalam Kasus Judi Online
Dia menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum ITE, M. Fauzan Ferdiansyah, mengatakan aparat kepolisian harus membuktikan keterlibatan sejumlah artis di kasus judi online.
Menurut dia, upaya pembuktian itu diperlukan untuk dapat menentukan apakah artis itu melakukan pelanggaran hukum.
"Tidak bisa menjadi tersangka kalau tidak bisa dibuktikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/9/2023).
Dia menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Kalau untuk perjudian itu sudah ada aturan di KUHP. Kalau untuk judi online bisa masuk UU ITE juga," kata dia.
Untuk itu, kata dia, aparat penegak hukum harus membuktikan dugaan keterlibatan sejumlah artis dalam judi online.
"Mesti ditelusuri apakah sebagai pemain atau mengiklankan atau apa. Harus menggali lebih dalam," ujarnya.
Berikut ini sosok M. Fauzan Ferdiansyah.
M. Fauzan Ferdiansyah adalah seorang advokat muda yang kerap memberikan bantuan hukum.
"Saya memperjuangkan keadilan untuk orang-orang tertindas," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/9/2023).
Karier Fauzan di dunia hukum tak lepas dari sosok orang tua.
Yaitu ayahanda tercinta yang juga merupakan seorang pengacara Hendy Herijanto.
Walaupun kini, Fauzan Ferdiansyah merupakan seorang pengacara.
Ternyata, Fauzan merupanlan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) angkatan tahun 2005.
Setelah itu, Pria kelahiran Jakarta 36 tahun silam meneruskan pendidikan hukumnya di Universitas Bung Karno pada tahun 2016.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.