Senin, 6 Oktober 2025

Judi Online

Pakar Hukum: Aparat Harus Membuktikan Keterlibatan Sejumlah Artis dalam Kasus Judi Online

Dia menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Ist
Pakar Hukum ITE, M. Fauzan Ferdiansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum ITE, M. Fauzan Ferdiansyah, mengatakan aparat kepolisian harus membuktikan keterlibatan sejumlah artis di kasus judi online.

Menurut dia, upaya pembuktian itu diperlukan untuk dapat menentukan apakah artis itu melakukan pelanggaran hukum.

"Tidak bisa menjadi tersangka kalau tidak bisa dibuktikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kalau untuk perjudian itu sudah ada aturan di KUHP. Kalau untuk judi online bisa masuk UU ITE juga," kata dia.

Untuk itu, kata dia, aparat penegak hukum harus membuktikan dugaan keterlibatan sejumlah artis dalam judi online.

"Mesti ditelusuri apakah sebagai pemain atau mengiklankan atau apa. Harus menggali lebih dalam," ujarnya.

Berikut ini sosok M. Fauzan Ferdiansyah.

M. Fauzan Ferdiansyah adalah seorang advokat muda yang kerap memberikan bantuan hukum.

"Saya memperjuangkan keadilan untuk orang-orang tertindas," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/9/2023).

Karier Fauzan di dunia hukum tak lepas dari sosok orang tua.

Yaitu ayahanda tercinta yang juga merupakan seorang pengacara Hendy Herijanto.

Walaupun kini, Fauzan Ferdiansyah merupakan seorang pengacara.

Ternyata, Fauzan merupanlan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) angkatan tahun 2005.

Setelah itu, Pria kelahiran Jakarta 36 tahun silam meneruskan pendidikan hukumnya di Universitas Bung Karno pada tahun 2016.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved