Komisi III DPR Nilai Kejagung Konsisten Kawal dan Mengamankan Proyek Strategis Nasional
Komisi III DPR RI menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menanggapi kinerja Kejagung yang terus mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
"Saya kira, peran Kejagung memang sangat sentral dalam mengawal dan memastikan bahwa, setiap proyek-proyek strategis nasional terlaksana melalui proses yang bersih dan bebas korupsi. Dan Komisi III lihat, Kejagung selalu konsisten untuk itu," kata Sahroni dalam keterangannya Kamis (14/9/2023).
Politikus Partai NasDem itu meminta agar Kejagung terus membuka peluang untuk mengusut pihak-pihak lain, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sebab Sahroni melihat, dalam kasus-kasus persekongkolan seperti ini, pelaku yang terlibat tidak mungkin hanya sedikit.
"Diduga kuat masih banyak pihak-pihak yang harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Karena kalau kita pelajari, kasus pengkondisian lelang seperti ini biasanya memerlukan persekongkolan banyak pihak. Jadi saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni berharap ketegasan Kejagung ini dapat menjadi peringatan keras bagi para oknum pelaku yang masih ingin ‘mengakali’ proyek-proyek strategis nasional.
Sebab menurutnya, jika kebiasaan ini masih dibiarkan, asas kebermanfaatan PSN akan kurang maksimal.
“Dengan ini saya harap sudah tidak ada lagi yang berani main-main sama PSN dan proyek pembangunan lainnya. Karena (pembangunan) ini juga merupakan fokus utama Pak Presiden. Jadi jangan kira ada tindakan korup yang akan dibiarkan,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Ada tiga tersangka yang ditetapkan pada hari ini, Rabu (13/9/2023).
Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 2020, Djoko Dwijono (DD).
Kemudian ada pula YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC dan TBS selaku Tenaga ahli jembatan.
Mereka ditetapkan tersangka 6 bulan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, yakni Senin (13/3/2023).
Baca juga: Sahroni Minta KPK Periksa Semua Capres-Cawapres, Hanura: Jangan Buat Opini Sesat
"Tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup. Dan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi.
Cak Imin Santai KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kita Tunggu |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU Pendampingan Hukum Program Penyediaan Lahan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.