Kamis, 2 Oktober 2025

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro

Ramadhan menjelaskan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2015-2018. 

Ia juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.

"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved