Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro
Ramadhan menjelaskan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.
Ia juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.
"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi dan Kasus Menonjol Para Tersangka Kericuhan Demo |
![]() |
---|
Kabareskrim Polri Klaim Ratusan Tersangka yang Ditangkap Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.