Sabtu, 4 Oktober 2025

Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Menjaga Kualitas Demokrasi

Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Tribunnews.com
Ilustrasi. Ujang mengatakan, putusan MK ini sangat tepat. Karena menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. 

Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.

Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved