Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Menjaga Kualitas Demokrasi
Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.
Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.
Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Akademisi Usul Status Direksi Hingga Pengawas BUMN Dikembalikan sebagai Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
HNW Apresiasi Sikap Presiden Prabowo di PBB dan Tegaskan Dukungan Bagi Palestina Merdeka |
![]() |
---|
Presiden dan DPR Belum Siap, Minta MK Tunda Sidang Uji UU TNI |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi I DPR Soal Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB: Langkah Diplomatik yang Berani |
![]() |
---|
Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.