Jumat, 3 Oktober 2025

Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Menjaga Kualitas Demokrasi

Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Tribunnews.com
Ilustrasi. Ujang mengatakan, putusan MK ini sangat tepat. Karena menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin merespons mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Berkarya soal presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Ujang mengatakan, putusan MK ini sangat tepat. Karena menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Sangat tepat dan sudah tepat apa yang dilakukan oleh MK. Jadi presiden yang sudah menjabat 2 periode tidak bisa menjadi cawapres, karena untuk menjaga kualitas dan marwah demokrasi itu sendiri," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/7/2023).

"Jadi jangan sampai berputar saja jabatan, posisi itu di orang-orang tertentu saja," lanjutnya.

"Ya lucu, misalkan Jokowi sudah 2 periode, lalu ingin jadi cawapres. Ini lucu dan aneh. Masa tidak ada orang yang lain yang lebih baik di republik ini 275 juta rakyat masa orang-orangnya itu saja."

Ujang kemudian menjelaskan, demokrasi memberikan kesempatan kepada semua rakyat Indinesia agar bisa berpartisipasi dalan politik.

"Dalam konteks bisa menjadi capres, cawapres, anggota legislatif, dan lain sebagainya. Bukan dari kalangan tertentu saja," jelasnya.

Ia menyebut, putusan MK ini sangat positif untuk menjaga ruh demokrasi di Indonesia.

"Dan tentu kita harus apresiasi keputusan tersebut sebagai bentuk keputusan MK yang harus kita ikuti dan itu mencerminkan bahwa kualitas demokrasi kita bisa terjaga," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) hari ini.

Lebih lanjut, putusan perkara ini mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved