Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Kesehatan

Fakta-fakta RUU Kesehatan Disahkan jadi UU, 2 Fraksi Menolak hingga Nakes akan Mogok Kerja

Berikut fakta-fakta RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang. Ada dua fraksi yang menolak hingga nakes akan melakukan mogok kerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). - Berikut fakta-fakta RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang. Ada dua fraksi yang menolak hingga nakes akan melakukan mogok kerja. 

"Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat."

"Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya," kata Santoso.

Demokrat, kata Santoso, juga mendukung rencana nakes untuk mengajukan gugatan judical review RUU Omnibus Law Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review," ungkap Santoso.

(Tribunnews.com/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha/Rahmat Fajar Nugraha/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved