RUU Kesehatan
Fakta-fakta RUU Kesehatan Disahkan jadi UU, 2 Fraksi Menolak hingga Nakes akan Mogok Kerja
Berikut fakta-fakta RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang. Ada dua fraksi yang menolak hingga nakes akan melakukan mogok kerja.
"Artinya, yang tadi DPR semaunya sendiri aja," kata Panji, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Desa Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
RUU Kesehatan Disebut Dibuat Sembunyi-sembunyi
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut RUU Kesehatan yang diinisiasi DPR dibuat secara sembunyi-sembunyi.
Sehingga, para tenaga kesehatan tidak mendapatkan akses dalam pembahasan draft RUU Kesehatan.
Merasa tak dilibatkan, pihaknya bersama para nakes menegaskan menolak pengesahan RUU tersebut.
"Kami tetap mempunyai sikap dari awal untuk menolak RUU Kesehatan ini karena pertama, Undang-undang ini seperti dibuat secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini kami juga tidak dapat akses terhadap draft yang dibahas," kata Harif ditemui di depan gedung DPR, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Demokrat Dukung Rencana Organisasi Profesi Nakes Ajukan Judicial Review Jika RUU Kesehatan Disahkan
Menurut Harif, tenaga kesehatan khususnya perawat juga merupakan stakeholder yang penting di dunia kesehatan.
"Kenapa demikian kita meminta akses, karena kami tenaga kesehatan khususnya perawat, 60 persen dari seluruh tenaga kesehatan adalah stakeholder yang penting yang akan menjalankan Undang-undang itu bila sudah jadi," jelas Harif.
Oleh karena itu, para nakes perawat juga ingin ikut berpartisipasi dalam RUU Kesehatan.
"Kita adalah stakeholder yang meaningfull, oleh karena itu kita ingin ada partisipasi dan dalam berbagai kesempatan kita lakukan lobby, vokasi audiensi dan sebagainya, terhadap aspirasi kita ini. Tapi belum ada yang diterima aspirasi kita itu," tegas Harif.

Demokrat Dukung Nakes Mogok Kerja
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso mendukung rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes), buntut dari disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
Aksi mogok kerja itu, kata Santoso, menjadi hak para nakes untuk melakukannya.
"Jika itu menjadi jalan terbaik agar para nakes terlindungi, terproteksi dengan adanya UU. Tidak seperti UU saat ini, menurut saya menjadi hak mereka juga untuk melakukan itu," ucap Santoso, Selasa (11/7/2023).
Namun, sebelum mogok kerja nakes dilakukan, Pemerintah harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.