Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 di RUU Kesehatan Upaya Lemahkan IHT
Hananto menegaskan ekosistem tembakau bukanlah pihak yang anti aturan, bahkan sektor ini sangat patuh terhadap regulasi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Ilustrasi penanaman tembakau di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Temanggung, Sabtu (12/5/2023).
"Ini adalah pasal yang begitu jahat dan undang-undang yang cacat karena dari rancangan hingga ke tahap pengesahan hanya disosialisasikan lewat media,” ungkap Agus.
Sebelumnya hal senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi yang menjelaskan di pasal tembakau tersebut Kemenkes akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan disharmonisasi antar kementerian.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Respons Kritik Masyarakat Sipil Soal Cukai Rokok: Saya Tak Mau Industri Kita Mati |
![]() |
---|
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Harus Prioritaskan Larangan Jual Rokok ke Anak |
![]() |
---|
Tarif Cukai Rokok di 2026 Tidak Naik, Menko Airlangga: Berdampak Positif untuk Industri Rokok |
![]() |
---|
Menkeu Putuskan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Ini Respons Serikat Pekerja dan Asosiasi Petani Tembakau |
![]() |
---|
Industri Hasil Tembakau Penopang Ekonomi, Wamenperin Tekankan Pentingnya Kebijakan Berimbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.