Cukai Rokok
Menkeu Purbaya Respons Kritik Masyarakat Sipil Soal Cukai Rokok: Saya Tak Mau Industri Kita Mati
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik publik terkait kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik publik terkait kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Kritik tersebut bahkan disampaikan dalam bentuk kiriman karangan bunga sebagai simbol protes.
Sejumlah aliansi masyarakat sipil juga terlihat mengirim karangan bunga ke kantor Purbaya.
Di antaranya, Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) hingga aliansi masyarakat sipil yang konsen terhadap pengendalian rokok.
Saat ditanya soal karangan bunga itu, Purbaya hanya menjawab santai.
Baca juga: Menkeu Putuskan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Ini Respons Serikat Pekerja dan Asosiasi Petani Tembakau
Dia menyatakan bunga yang mereka kirim juga bagus di kantornya.
“Nggak apa-apa, bunganya wangi kok bagus,” kata Purbaya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Purbaya menegaskan setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra.
Baca juga: Menkeu Tak Naikkan Cukai Tahun 2026, KADIN: Moratorium Jadi Cara Redam Rokok Ilegal
Menurutnya, keputusan menahan kenaikan cukai rokok diambil dengan pertimbangan menjaga keberlangsungan industri legal di dalam negeri.
“Kan saya sudah hitung alasannya kenapa. Karena saya nggak mau industri kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup. Gak naik kan sudah syukur, harusnya mereka (industri) minta turun. Dia nggak minta turun sih. Mereka bilang nggak usah naik sudah cukup, sambil dijaga market di sini,” ujarnya.
Menjawab kritik bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak mendukung aspek kesehatan masyarakat, Purbaya menyebut perlunya keseimbangan.
Dia menyatakan kenaikan cukai rokok dikhawatirkan berdampak kepada pemutusan hubungan karyawan (PHK).
“Kalau dia bisa ciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi pengangguran karena industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung. Kalau dia nggak bisa jangan omong aja. Kan masyarakat butuh penghidupan kan. Harus ada keseimbangan kebijakan lah saya bilang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai upaya mengurangi jumlah perokok harus dilakukan secara bertahap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.