BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka MR, BH dan RH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.