Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Warga Gugat Aturan ke MK, Minta Ketua Umum Parpol Cukup Jabat 2 Periode

Dua warga asal Nias dan Yogyakarta menggugat pasal 23 ayat 1 UU Parpol. Mereka ingin agar masa jabatan ketua umum parpol cukup dua periode saja.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Dua warga asal Nias dan Yogyakarta menggugat pasal 23 ayat 1 UU Parpol. Mereka ingin agar masa jabatan ketua umum parpol cukup dua periode saja. 

Berkaca dari hal ini, Eliadi dan Salim menilai adanya ketidaksesuaian parpol yang didefinisikan sebagai pilar demokrasi tetapi dalam kepengurusannya tidak mempraktikkannya.

"Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi, namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri," jelas mereka.

Di sisi lain, kedua penggugat turut menyatakan adanya perintah UU Parpol khususnya pasal 31 yang meminta agar parpol memberikan pendidikan politik bagi masyarakat seperti demokrasi.

Namun, menurut mereka, pasal tersebut tidak dipraktikkan di tubuh parpol.

"Namun yang menjadi persoalan adalah manakala pendidikan yang diberikan kepada masyarakat justru bertolak belakang dengan sistem demokrasi dalam tubuh partai itu sendiri," tegas mereka.

Beberapa penjabaran yang disampaikan kedua penggugat membuat mereka mendesak agar MK segera membatasi dengan tegas terkait masa jabatan ketua umum parpol.

"(Pembatasan) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved