Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

PDIP Tagih Pertanggungjawaban Denny Indrayana, Pernyataanya soal Pemilu Tertutup Tak Terbukti

Menurut Hasto, Denny harus mempertanggungjawabkan atas pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik

Editor: Salma Fenty
Ibriza
PDI Perjuangan (PDIP) merespons terkait isu putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bakal maju di Pilkada Depok 2024 mendatang. Hasto juga merespons pernyataan soal pemilu tertutup. Denny harus mempertanggungjawabkan atas pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik 

"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik advokat atau tidak," ujar Hakim Saldi Isra.

Pihak MK juga tidak akan melaporkan ke polisi ke penegak hukum.

"Biarlah polisi yang bekerja, karena toh kami dengar sudah ada juga laporan terkait dengan itu."

"Jadi kalau sewaktu-waktu kami (Mahkamah Konstitusi) diperlukan kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," jelas Hakim Saldi Isra.

Pihaknya berharap aparat hukum dapat menangani kasus ini sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku.

Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat.
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat. (dok. Kompas.com)

Respons Denny Indrayana

Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana mengapresiasi MK yang telah memberikan sanksi yang bijak.

Pasalnya MK tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi Denny Indrayana.

"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny dalam wawancara di Metro TV sebagaimana dikutip Tribunnews.com

MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik. 

Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.

"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai."

"Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.

Diketahui, MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Adapun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon (pemilu tertutup) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved