Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

Dikatakan AHY, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.

Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Partai Demokrat turut menyikapi soal putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat turut menyikapi soal putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024," kata AHY dalam cuitan resminya di Twitter, Kamis (16/5/2023).

Baca juga: AHY Masuk Radar PDIP, Demokrat: Doakan Kami Supaya Imannya Kuat

Putra sulung dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan, putusan tersebut juga menunjukkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.

Dikatakan AHY, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.

"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," ucap dia.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Atas hal itu, AHY meminta kepada seluruh pihak dan stakeholder untuk melanjutkan proses pemilu yang sudah berjalan saat ini.

"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan," tukas AHY.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Baca juga: MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan