Pemilu 2024
MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi
Dikatakan AHY, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat turut menyikapi soal putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024," kata AHY dalam cuitan resminya di Twitter, Kamis (16/5/2023).
Baca juga: AHY Masuk Radar PDIP, Demokrat: Doakan Kami Supaya Imannya Kuat
Putra sulung dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan, putusan tersebut juga menunjukkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.
Dikatakan AHY, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.
"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," ucap dia.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat
Atas hal itu, AHY meminta kepada seluruh pihak dan stakeholder untuk melanjutkan proses pemilu yang sudah berjalan saat ini.
"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan," tukas AHY.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Baca juga: MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.