Sinyalemen Denny Indrayana Soal Moeldoko Rebut Kendali Partai Demokrat dan Skenario Penundaan Pemilu
Belakangan muncul dugaan adanya skenario penundaan Pemilu yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengoalkan uji materi soal sistem pemilu.
Disebutkan Denny, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.
Baca juga: Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat tapi Tidak Hadir
Informasi dari Denny 'mengguncang' jagad politik nasional.
Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.
Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.
Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Info Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.
35 Daftar Tokoh Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Termasuk Hasto Kristiyanto, Resmi Disahkan Kemenkum |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
Legislator Demokrat Gelar Baksos di Dapil dalam Rangka HUT Partai |
![]() |
---|
Demokrat Kritik Menkeu Purbaya: Pejabat Harusnya Menenangkan Rakyat |
![]() |
---|
Soal Tuntutan 17+8, Politisi Demokrat Minta DPR Segera Lakukan Reformasi Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.