Pemilu 2024
Politikus NasDem Nilai Tuduhan Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara Berlebihan
Atang menyebut bahwa apa yang dinyatakan oleh Denny Indrayana tidak terkait dengan membocorkan rahasia negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan merespons positif pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengungkap informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Sikap Denny itu, menurut Atang, merupakan wujud dari kontrol sosial akibat kegamangan masyarakat terhadap putusan MK.
"Ini adalah sebuah kelaziman dalam negara demokrasi di mana otoritas negara dipantau oleh rakyat melalui wacana opini atau bahkan kritik di ruang publik," kata Atang dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (2/6/2023).
Atang menyebut bahwa apa yang dinyatakan oleh Denny Indrayana tidak terkait dengan membocorkan rahasia negara.
Terlebih hakim MK belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait dengan putusan tersebut.
"Sehingga terlalu berlebihan jika pendapat Denny Indrayana dituduh membocorkan rahasia negara," ucapnya.
Bahkan, Atang menegaskan bahwa dalam UU MK tidak mengatur mengenai apakah RPH termasuk dalam kategori rahasia, melainkan diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU Kekuasaan Kehamikan "RPH bersifat rahasia” sehingga terlalu berlebihan dan tendensius jika Denny Indrayana diduga membocorkan rahasia negara padahal RPH Hakim Konstitusi belum diselenggarakan.
"Miris memang jika kebebasan berekspresi warga negara yang tidak berimplikasi terhadap tindakan pidana kemudian direspon secara berlebihan oleh pejabat negara, bahan terkesan intimidasi seolah ekpresi warga negara harus dibatasi dalam ruang yang merupakan urat demokrasi," ucapnya.
"Padahal pandangan dalam ruang publik merupakan penyangga antara negara dan masyarakat, untuk melindungi dari keputusan sewenang-wenang," lanjutnya.
Justru, Atang heran ada pejabat negara beropini di ruang publik terkait dengan putusan MK, misalnya terlontar bahwa “sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sama saja”.
Bahkan ada seorang pejabat yang mengatakan bahwa dahulu Indonesia pernah menetapkan sistem pemilu secara proporsional tertutup dan pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan damai, dan lain sebagainya.
"Bukankah ini dapat mempengaruhi peradilan karena jabatannnya, padahal bangsa ini telah sepakat bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang bermakna lepas dari intervensi kekuasaan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Atang juga menjelaskan bahwa ada kekhawatiran publik atas putusan MK tentang sistem pemilu, apalagi hakim MK selalu beropini dalam persidangan, yang seharusnya hakim MK hanya berpendapat pada saat RPH.
Public juga khawatir meskipun Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 mengisyaratkan urusan pemilu termasuk sistem pemilu adalah urusan pembuat undang undang, dengan kata lain open legal policy perumus undang undang.
Ditambah lagi, ujar Atang, bahwa MK pernah menguatkan sebelumnya terhadap sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 10 tahun 2008 melalui putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.