Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Aturan Jeda Mantan Napi Ikut Pemilu, MK Minta Koalisi Sipil Buat Kesimpulan Jika Ingin Uji Materil

Fajar Laksono mengatakan, dalam audiensi tersebut, lembaga tergabung Koalisi Sipil memberikan masukan terkait langkah apa yang perlu dilakukan MK

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi, Senin (29/5/2023). 

Jika mendasar amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati lima tahun, sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.

Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved