Pemilu 2024
Aturan Jeda Mantan Napi Ikut Pemilu, MK Minta Koalisi Sipil Buat Kesimpulan Jika Ingin Uji Materil
Fajar Laksono mengatakan, dalam audiensi tersebut, lembaga tergabung Koalisi Sipil memberikan masukan terkait langkah apa yang perlu dilakukan MK
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi, Senin (29/5/2023).
Jika mendasar amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati lima tahun, sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.
Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.