Pemilu 2024
Aturan Jeda Mantan Napi Ikut Pemilu, MK Minta Koalisi Sipil Buat Kesimpulan Jika Ingin Uji Materil
Fajar Laksono mengatakan, dalam audiensi tersebut, lembaga tergabung Koalisi Sipil memberikan masukan terkait langkah apa yang perlu dilakukan MK
Fadli menilai, KPU melakukan pembangkangan, karena menghasilkan PKPU yang bertentangan dengan putusan MK.
Dijelaskan Fadli, apa yang diatur dalam PKPU sama sekali tidak ada dalam Putusan MK.
"Itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK," katanya.
Ia menambahkan, aturan tersebut membuat beberapa mantan napi yang belum lima tahun masa jedanya, sudah bisa menyalonkan lagi.
"Dan karena ada Peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya lima tahun sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Fadli, pihaknya mendorong MK memberikan peringatan kepada KPU karena dinilai tak menaati Putusan MK.
Terlebih aturan itu berpotensi menimbulkan masalah besar jelang Pemilu 2024.
"Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan. Melawan putusan MK itu adalah pelanggaran, serius secara konstitusional. Dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil pemilu akan bermasalah," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah tuduhan KPU menyelundupkan pasal yang bertentangan dengan Putusan MK di PKPU.
"KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan MK," kata Hasyim dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (27/5/2023).
"Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan sebagai berikut: Pertama, bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022," sambungnya.
Ia menegaskan, KPU membuat PKPU dengan merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum.
Dijelaskan Hasyim, sebelum merancang PKPU, pihaknya telah melakukan prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian hukum dan HAM.
Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 87/PUU/-XX/2022 menyatakan perkara uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. MK menyatakan norma Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.
Hasyim memaparkan simulasinya, mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun tetapi yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada 1 Januari 2020.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.