Kamis, 2 Oktober 2025

Surpres dan Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR, Mahfud MD: Pemerintah Siap Membahas

Mahfud mengatakan Surpres dan naskas RUU perampasan aset tersebut telah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud mengatakan Surpres dan naskas RUU perampasan aset tersebut telah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023. 

Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).

“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Surpres tersebut kata Bey sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera diselesaikan di DPR. Menurut Presiden penerbitan peraturan tersebut sangat penting sekali.

“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, (13/4/2023).

Jokowi mengatakan telah menyampaikan kepada DPR dan Kementerian terkait untuk segera menyelesaikan draft pembahasan RUU tersebut. Apabila pembahasan rampung ia akan segera meneken surat presiden (Surpres).

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” kata Presiden.

Jokowi mengatakan sudah lama ia mendorong pembahasan RUU tersebut. Namun ia heran pembahasannya belum juga rampung.

“Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved