Kamis, 2 Oktober 2025

Pimpinan Komisi II DPR Bela Bobby Usai Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK: Itu Hal yang Normal 

Ia mencontohkan, Gubernur Riau Abdul Wahid juga meminta sejumlah sopir agar segera mengalihkan pelat nomor kendaraan ke wilayah setempat.

Tribunnews/Fersianus Waku
PELAT NOMOR - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menanggapi kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang meminta kendaraan truk berpelat luar Sumut untuk mengganti pelat nomor menjadi pelat BK.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang meminta kendaraan truk berpelat luar Sumut untuk mengganti pelat nomor menjadi pelat BK. 

Komisi II DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki ruang lingkup kerja di bidang:

  • Pemerintahan Dalam Negeri: Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah.
  • Pertanahan dan Reforma Agraria: Menyusun regulasi dan mengawasi kebijakan terkait tanah dan agraria.
  • Pemberdayaan Aparatur Negara: Meliputi reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu menilai, langkah tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah.

Rifqi menjelaskan, salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi berasal dari pajak kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, kendaraan yang beroperasi secara tetap di suatu daerah idealnya memiliki pelat nomor sesuai wilayah tersebut.

"Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar nanti begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi menurut pandangan saya itu hal yang normal sebetulnya," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Politikus Partai NasDem ini menambahkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. 

Ia mencontohkan, Gubernur Riau Abdul Wahid juga meminta sejumlah sopir agar segera mengalihkan pelat nomor kendaraan ke wilayah setempat.

Menurut Rifqi, fenomena ini justru menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk menyusun regulasi yang lebih proporsional.

"Hal yang wajar bagi sebuah daerah mungkin perlu dijembatani justru ke depan bagaimana kemudian regulasi yang mengatur ini itu bisa lebih proporsional," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, perlu menyikapi persoalan tersebut.

"Ini saya kira fenomena umum tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar kemudian jangan terkesan ini membangun konflik di bawah," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar video Bobby menghentikan sebuah truk berpelat Aceh di Jalan Lintas Kabupaten Langkat tersebar di media sosial.

Bobby mengatakan, kegiatan penyetopan mobil truk tersebut merupakan bentuk sosialisasi tentang kewajiban menggunakan pelat Sumut bagi perusahaan yang berdomisili di Sumut pada tahun 2026 mendatang.

Ia menyebut, kegiatan pemberhentian mobil truk ini juga sudah diterapkan di beberapa provinsi seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved