Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa Direktur Operasional PT Tekindo Energi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Tekindo Energi Tomi Ridho Pratomo, Jumat (10/3/2023) kasus TPPU eks Kakanwil BPN Riau.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Tekindo Energi Tomi Ridho Pratomo, Jumat (10/3/2023).
Tomi akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M. Syahrir (MS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Tomi Ridho Pratomo, Direktur Operasional PT Tekindo Energi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Pengondisian Pengurusan HGU
Selain Tomi, penyidik KPK turut memanggil Kandar, Kepala HRD PT Sumber Jaya Indahnusa Coy; Deni Marzuki, PNS BPN; dan Andri Budiman, karyawan swasta.
KPK menetapkan M. Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, yang telah lebih dulu menjerat Syahrir sebagai tersangka.
Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Pengondisian Pengurusan HGU
KPK menduga Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.
Lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah aset diduga milik Syahrir, antara lain dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard serta tanah dan bangunan ditambah uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang rupiah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.