Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pesan Pilu Ricky Rizal untuk 3 Anaknya Jelang Vonis: Semoga Kalian Tumbuh Sehat & Selalu Ingat Ayah

Terdakwa Ricky Rizal kini sedang menunggu vonis untuk dirinya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
kolase Tribunnews
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menanti vonis majelis hakim Pengadilan Nageri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal kini sedang menunggu vonis untuk dirinya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonisnya pun akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sebelumnya ia menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk melawan tuntutan pidana 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat membacakan pledoinya, Ricky Rizal mengatakan bahwa dirinya sangat memahami perasaan sang istri dalam menghadapi kondisi saat ini.

Karena saat vonis dijatuhkan Majelis Hakim, maka ia harus menjalani hukuman pidana yang telah ditentukan.

Pada masa itulah, sang istri harus berjuang sendiri membesarkan 3 anak perempuannya.

"Pasti sangat berat bagi istri saya untuk menjalani ini semua, berjuang membesarkan dan mendampingi ketiga putrri kami seorang diri. Terima kasih istriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat dan tegar," kata Ricky Rizal, dalam pledoinya.

Ricky Rizal pun bersyukur memiliki istri yang selalu sabar dan setia mendampinginya.

"Saya bersyukur memiliki istri solehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang. Semoga Allah SWT senantiasa menguatkan dan memudahkan setiap langkahmu," jelas Ricky Rizal.

Pesan khusus pun ia berikan kepada 3 putri kecilnya, karena dirinya menyadari bahwa akan ada waktu berharga yang hilang antara dirinya dan anak-anaknya.

Kebersamaan tersebut harus terpisah untuk sementara waktu.

"Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang, semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga. Ayah berdoa agar kalian tumbuh sehat dan bahagia, semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian, melindungi, dan mendampingi setiap langkah kalian dalam bertumbuh. Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian," tegas Ricky Rizal.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Baca juga: H-13 Jelang Vonis, Ricky Rizal: Saya Dibesarkan dalam Keluarga Taat Agama dan Hukum

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Baca juga: Sidang Vonis Ricky Rizal 14 Februari: Saya Tulang Punggung Keluarga

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved