KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU
Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini.
Ketiga, penerimaan dari wajib pajak PT Indolampung Perkasa.
Pada Juli 2018 Yulmanizar menerima uang dolar Singapura setara Rp3,6 miliar kemudian dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani setara Rp800 juta, sebesar Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing menerima 62.500 dolar Singapura dan sisa Rp300 juta digunakan untuk kas pemeriksa.
Keempat, penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia.
Pada 2 November 2018 Yulmanizar menerima Rp4 miliar dari PT Esta Indonesia.
Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1,8 miliar lain dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Sisa Rp400 juta untuk konsultan pajak PT Esta Indonesia
Kelima, penerimaan dari wajib pajak Ridwan Pribadi.
Pada 19 November 2018 Yulmanizar menerima sebesar Rp1,5 miliar dari Ridwan Pribadi.
Uang Rp750 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp750 juta dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Keenam, penerimaan dari wajib pajak PT Walet Kembar Lestari.
Pada 17 Januari 2019, Yulmanizar menerima Rp1,2 miliar dari PT Walet Kembar Lestari.
Uang sebesar Rp600 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp600 juta sisanya untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Ketujuh, penerimaan dari wajib pajak PT Link Net.
Pada Mei 2019, Yulmanizar menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp700 juta dari PT Link Net.
Uang Rp350 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sementara Rp350 juta lainnya dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.