Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Hadapi Sidang Tuntutan pada Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J Hari ini

Sidang tersebut rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) siang ini.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irfan Widyanto saat menjalani persidangan kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) akan menjatuhkan tuntutan atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto. 

"Kalau semuanya bebas orang Paminal bisa perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi, apa gunanya pembagian job description. Gitu loh, dari situ saja sudah enggak jelas kok," kata Djuyamto.

Pernyataan yang dilayangkan Djuyamto dalam persidangan juga terkait dengan penyerahan barang bukti yang diamankan oleh Irfan Widyanto yakni berupa kamera CCTV.

Saat itu Irfan Widyanto menyerahkan barang bukti yang disebutnya sebanyak 20 kamera CCTV itu kepada Chuck Putranto yang juga merupakan anggota Div Prop Polri.

Padahal menurut Majelis Hakim, sejatinya Irfan mengetahui divisi mana yang memiliki hak untuk mengamankan barang bukti tersebut.

"Pertanyaan berikutnya saudara jelas itu kalau saudara paham orang Reskrim barang bukti saudara serahkan kepada orang Paminal. Katanya saudara paham Mana yang lebih berhak, kan gitu toh. Iya," kata hakim Djuyamto.

"Siap," kata Irfan.

"Nah tadi kan perintah dari Agus Nurpatria itu kan jelas walaupun perintah yang salah alamat, karena seharusnya bukan Saudara kalau konteks nya Agus adalah Paminal. Untuk perilaku boleh saja ini bahan keterangan kita amankan dulu, yang diperintah bukan saudara semestinya. Saudara boleh dong menolak perintah. Dia punya anggota sendiri kok. Saudara pasti paham kan peraturan Kapolri?" tanya Hakim Djuyamto seraya menegaskan tupoksi Irfan.

"Siap," jawab Irfan Widyanto.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Adapun peran Irfan Widyanto dalam kasus ini yakni melakukan pengamanan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga tepat beberapa hari setelah Brigadir J tewas.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved