Polisi Tembak Polisi
Irfan Widyanto Hadapi Sidang Tuntutan pada Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J Hari ini
Sidang tersebut rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) siang ini.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menjatuhkan tuntutan atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang tersebut rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) siang ini.
"Terdakwa Irfan Widyanto, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya.
Irfan Widyanto Kena Ceramah Hakim
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Irfan Widyanto kena ceramah majelis hakim dalam sidang, Kamis (15/12/2022).
Irfan diceramahi oleh majelis hakim karena dia menjalankan perintah tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai anggota Reskrim Polri.
Kaitannya dalam hal ini saat Irfan Widyanto datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga nomor 46 usai penembakan terhadap Brigadir Yoshua pada tanggal 8 Juli 2022.
Irfan yang merupakan mantan anggota Reskrim Polri saat itu mendapat perintah dari Agus Nurpatria yang merupakan pejabat di Biro Paminal Polri.
Di mana, secara garis besar kata anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto tugas pokok dan fungsi kedua divisi tersebut berbeda.
"Kan seharusnya saudara paham. Mana yang didahulukan mana yang berhak. Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang Reskrim? Harusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan wah sudah benar menurut saya. Ya sekarang saudara sekarang tahu gak itu hal yang keliru?" kata Djuyamto kepada Irfan dalam persidangan.
Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan CCTV Bukan Ganti
"Siap yang mulia," kata Irfan Widyanto.
Saat itu, Irfan mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk menyisir sekaligus mengamankan seluruh kamera DVR CCTV yang berada di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Hulu dari perintah itu diturunkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu merupakan Kadiv Propam Polri, lalu ke Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Div Propam Polri dan diteruskan ke Agus Nurpatria serta ke AKBP Ari Cahya yang merupakan Kanit I Subdit III Dittipidum Polri baru setelahnya ke Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Atas hal itu, majelis hakim merasa seharusnya Irfan Widyanto memahami secara jelas Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri yang di mana melakukan perintah sesuai dengan tupoksi.
"Kalau semuanya bebas orang Paminal bisa perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi, apa gunanya pembagian job description. Gitu loh, dari situ saja sudah enggak jelas kok," kata Djuyamto.
Pernyataan yang dilayangkan Djuyamto dalam persidangan juga terkait dengan penyerahan barang bukti yang diamankan oleh Irfan Widyanto yakni berupa kamera CCTV.
Saat itu Irfan Widyanto menyerahkan barang bukti yang disebutnya sebanyak 20 kamera CCTV itu kepada Chuck Putranto yang juga merupakan anggota Div Prop Polri.
Padahal menurut Majelis Hakim, sejatinya Irfan mengetahui divisi mana yang memiliki hak untuk mengamankan barang bukti tersebut.
"Pertanyaan berikutnya saudara jelas itu kalau saudara paham orang Reskrim barang bukti saudara serahkan kepada orang Paminal. Katanya saudara paham Mana yang lebih berhak, kan gitu toh. Iya," kata hakim Djuyamto.
"Siap," kata Irfan.
"Nah tadi kan perintah dari Agus Nurpatria itu kan jelas walaupun perintah yang salah alamat, karena seharusnya bukan Saudara kalau konteks nya Agus adalah Paminal. Untuk perilaku boleh saja ini bahan keterangan kita amankan dulu, yang diperintah bukan saudara semestinya. Saudara boleh dong menolak perintah. Dia punya anggota sendiri kok. Saudara pasti paham kan peraturan Kapolri?" tanya Hakim Djuyamto seraya menegaskan tupoksi Irfan.
"Siap," jawab Irfan Widyanto.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun peran Irfan Widyanto dalam kasus ini yakni melakukan pengamanan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga tepat beberapa hari setelah Brigadir J tewas.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.