Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Semprot Ricky Rizal Karena Mengaku Tak Lihat Sambo Seret Brigadir J: Terserah Kau Mau Ngeles

Jaksa menyemprot Ricky Rizal karena mengaku tak melihat Ferdy Sambo menyeret Brigadir J sebelum tewas ditembak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Jaksa menyemprot Ricky Rizal karena mengaku tak melihat Ferdy Sambo menyeret Brigadir J sebelum tewas ditembak. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved