Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Semprot Ricky Rizal Karena Mengaku Tak Lihat Sambo Seret Brigadir J: Terserah Kau Mau Ngeles

Jaksa menyemprot Ricky Rizal karena mengaku tak melihat Ferdy Sambo menyeret Brigadir J sebelum tewas ditembak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Jaksa menyemprot Ricky Rizal karena mengaku tak melihat Ferdy Sambo menyeret Brigadir J sebelum tewas ditembak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyemprot Ricky Rizal karena mengaku tak melihat Ferdy Sambo menyeret Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jakasa menyatakan kesal karena Ricky Rizal kerap beralibi setiap ditanya soal kejadian penembakan terhadap Brigadir J.

Padahal, Ricky Rizal berada di lokasi dengan jarak tak lebih dari dua meter.

Awalnya, jaksa menanyakan Ricky apakah melihat Sambo memegang senjata.

Ia pun mengaku tak melihat eks Kadiv Propam Polri itu mengantongi senjata.

Baca juga: Ricky Rizal Pastikan Adanya Pemberian Amplop Berisi Uang dari Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas

“Kamu lihat enggak FS pegang senjata?” tanya Jaksa kepada Ricky saat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

“Menembak dinding pakai senjata pak,” kata Ricky.

“Enggak, memegang senjata saat masuk sebelum menembak?” tanya jaksa.

“Tidak melihat pak,” ujar Ricky.

Jakasa mempertanyakan alasan Ricky Rizal tak melihat Ferdy Sambo memegang senjata api padahal hanya berjarak 2 meter dari dirinya.

Baca juga: Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Padahal Ingin Main Badminton Bareng Idham Aziz

Namun, Ricky Rizal bersikeras tak melihat Ferdy Sambo memegang senjata api.

“Izin pak, saya masuk itu bukan terus saya berdiri lama terus saya perhatikan itu enggak pak. Saya jalan, dari dapur, jalan. Begitu sampai, satu dua detik terjadi penembakan, bukan saya sampai terus saya lihat-lihat,” kata Ricky.

Selanjutnya, Jaksa pun kembali mencecar apakah Ricky Rizal melihat Brigadir J diseret Sambo.

Lagi-lagi, Ricky Rizal mengaku tidak melihat adanya insiden tersebut.

“Melihat Yosua digiring begini? (jaksa menirukan menyeret).” tanya jaksa.

“Waktu saya masuk Yosua sudah ada di depan. Jadi saya tidak melihat bapak menggiring begini,” jawab Ricky.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J

Ricky Rizal pun kembali berkilah jika dirinya tak melihat karena tak langsung masuk ke rumah.

Ia sempat berhenti terlebih dahulu di antara dua mobil yang terparkir di garasi.

“Saya paling belakang pak, saya menyusul, mereka masuk duluan saya baru masuk,” kata Ricky.

“Tapikan jarakmu hanya satu dua meter?” kata Jaksa.

“Dari?” tanya Ricky.

“Dari masuknya Yosua, Kuat, kamu,” kata Jaksa.

“Saya sempat berhenti dulu pak di area kan waktu itu ada mobil Inova dua,” jawab Ricky.

“Ah terserah kau lah mau ngeles-ngeles juga enggak apa-apa,” kata jaksa mengakhiri pertanyaannya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved