Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Semprot Ricky Rizal Karena Mengaku Tak Lihat Sambo Seret Brigadir J: Terserah Kau Mau Ngeles

Jaksa menyemprot Ricky Rizal karena mengaku tak melihat Ferdy Sambo menyeret Brigadir J sebelum tewas ditembak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Jaksa menyemprot Ricky Rizal karena mengaku tak melihat Ferdy Sambo menyeret Brigadir J sebelum tewas ditembak. 

“Waktu saya masuk Yosua sudah ada di depan. Jadi saya tidak melihat bapak menggiring begini,” jawab Ricky.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J

Ricky Rizal pun kembali berkilah jika dirinya tak melihat karena tak langsung masuk ke rumah.

Ia sempat berhenti terlebih dahulu di antara dua mobil yang terparkir di garasi.

“Saya paling belakang pak, saya menyusul, mereka masuk duluan saya baru masuk,” kata Ricky.

“Tapikan jarakmu hanya satu dua meter?” kata Jaksa.

“Dari?” tanya Ricky.

“Dari masuknya Yosua, Kuat, kamu,” kata Jaksa.

“Saya sempat berhenti dulu pak di area kan waktu itu ada mobil Inova dua,” jawab Ricky.

“Ah terserah kau lah mau ngeles-ngeles juga enggak apa-apa,” kata jaksa mengakhiri pertanyaannya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved