Minggu, 5 Oktober 2025

Ustaz di Bekasi Bertahun-tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan, Nasibnya Kini

Peristiwa pencabulan itu tak hanya dilakukan sekali namun terhitung sudah bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Editor: Dewi Agustina
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
USTAZ DITAHAN – Tersangka Masturo Rohili alias MR saat digiring petugas dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025). Ustaz berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. 

Polisi menjerat MR dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak ada kompromi," tegas Mustofa.

Awal Mula Terungkapnya Kasus 

Kombes Mustofa mengatakan kedua korban melaporkan kejadian ini pada 7 Juli 2025 di Polres Metro Bekasi

Aksi pencabulan maupun persetubuhan dilakukan sejak keduanya mulai usia 14 dan 13 tahun.

Polres Metro Bekasi kemudian menangkap MR atau Masturo Rohili (52).

Pelapor atau korban inisial ZA (22) adalah anak angkat tersangka. Kemudian SA (21) adalah keponakan tersangka.

Dari keterangan korban, keduanya mendapatkan pencabulan dan persetubuhan sejak usai 13 dan 14 tahun oleh tersangka MR.

Atas laporan itu, Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti ponsel milik korban dan flashdisk.

"Barang bukti itu berisikan video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka," beber dia.

Mustofa menjelaskan, korban ZA adalah anak angkat tersangka yang diadopsi sejak usia 1 tahun empat bulan.

Pencabulan terhadap korban ZA dimulai sejak korban umur 13 tahun atau mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.

Sementara korban SA merupakan keponakan tersangka. Kejadiannya menimpa sejak usia 14 tahun atau 2017 hingga 2023.

"Baik ZA dan SA ini mendapatkan tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan," katanya.

Saat melancarkan aksi, tersangka selalu memberikan ancaman untuk dilukai hingga tidak dibiayai oleh tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved