Sabtu, 4 Oktober 2025

Ustaz di Bekasi Bertahun-tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan, Nasibnya Kini

Peristiwa pencabulan itu tak hanya dilakukan sekali namun terhitung sudah bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Editor: Dewi Agustina
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
USTAZ DITAHAN – Tersangka Masturo Rohili alias MR saat digiring petugas dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025). Ustaz berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ustaz Masturo Rohili alias MR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan mencabuli anak angkat dan keponakannya.

Peristiwa pencabulan itu tak hanya dilakukan sekali namun terhitung sudah bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah

"Pelecehan itu terus berulang hingga korban kuliah," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa.

Kini korban ZA sudah berusia 22 tahun, sementara korban SA berusia 21 tahun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, ZA, anak angkatnya kabur dari rumah dan melaporkan ke polisi, 7 Juli 2025 lalu.

Sang ustaz akhirnya ditangkap dan menjadi tersangka sejak 23 September 2025.

 

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan MR sudah ditahan sebelum kasus ini viral di media sosial.

"Laporan korban masuk pada 7 Juli 2025, dan sejak itu langsung kami tangani. Prosesnya harus hati-hati, karena menyangkut masa depan korban," kata Mustofa di hadapan wartawan.

Keluarga korban, MA, mengaku MR sering memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga untuk menekan korban. Bahkan korban diminta mengirim video tak pantas.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025, ketika ZA baru selesai mandi. 

Baca juga: Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak

Dari situlah keberanian ZA terkumpul, hingga ia melarikan diri dan melapor ke polisi.

"Kami telah tetapkan tersangka dan menahan terhadap tersangka MR sejak 4 hari lalu. Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Jerat Hukum 

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved