Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah

Tukang jahit di Joglo, Solo, ditangkap atas pencabulan 8 anak tetangga selama 10 tahun. Korban diajak main dan dijanjikan jajan di rumah pelaku.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang pria berinisial AI, penjahit rumahan di Banjarsari, Solo, ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual. Pelaku yang dikenal tertutup itu menjalankan aksinya di rumahnya sendiri, dengan modus iming-iming uang jajan dan ancaman agar korban bungkam. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang tukang jahit di Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah terungkap pada 25 Mei 2025.

Tersangka berinisial AI (57) telah ditangkap setelah dilaporkan pada 6 Juni 2025 lalu.

Aksi pencabulan dilakukan lebih dari 10 tahun dan salah satu korban telah duduk di bangku SMA.

Total ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan dengan modus diajak ke rumah dan dibelikan jajan.

Seluruh korban merupakan tetangga tersangka dan masih di bawah umur.

Lokasi rumah pelaku berada di kawasan permukiman padat penduduk dan jaraknya sekitar 7 kilometer ke pusat kota.

Di lingkungannya, AI dikenal jarang bersosialisasi dan lebih banyak menghabiskan waktu menjahit di rumah.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menerangkan tersangka memiliki anak yang seusia para korban.

AI sengaja membeli mainan dan menjadikan rumahnya tempat bermain anak-anak.

"Anak tersangka seumuran dengan korban, pada saat korban berada di rumahnya. Para korban diarahkan untuk bermain di rumah jahit dan kemudian tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan cara memangku korban."

"Dan tangan pelaku dimasukkan ke celana korban," ungkapnya, Rabu (20/8/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Fraksi PKB MPR RI Dorong Nawaning Jadi Garda Terdepan Cegah Pencabulan Anak di Pesantren

Setelah ditelusuri jumlah korban mencapai delapan orang dan perbuatan tersangka dilakukan saat korban masih di bawah umur.

"Tante korban juga mengaku pernah dicabuli oleh tersangka," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat asal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, AI mengaku kecanduan video porno sehingga menjadikan anak sebagai korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved